RPG: Masyarakat Berhak Pahami Perda Perdagangan Orang

Masyarakat harus mengetahui dan memahami Perda Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Senin, 04 April 2022 12:42 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Makassar, Gesuri.id - Anggota DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni (RPG) menekankan masyarakat harus mengetahui dan memahami Perda Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca:Andreas Hugo Gerah Dengan Manuver Politik Luhut Binsar

Hal itu, lanjut RPG, sebagai pemenuhan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta membuka informasi terkait perumusan peraturan daerah (Perda) yang akan dibentuk.

Memperoleh saran, masukan dan tanggapan dari masyarakat secara luas. Agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami Perda yang akan dibentuk, kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulsel ini saat menggelar Konsultasi Publik Rancangan Perda Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Mbuuk Coffeeshop, Jalan Andi Djemma Makassar, Sabtu (26/3).

Konsultasi Publik itu menghadirkan narasumber Kepala P2TP2A Sulsel, Meisy Papayungan dan Husain Djunaid sebagai narasumber.

Baca juga :