Makassar, Gesuri.id - Anggota DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni (RPG) menekankan masyarakat harus mengetahui dan memahami Perda Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca: Andreas Hugo Gerah Dengan Manuver Politik Luhut Binsar
Hal itu, lanjut RPG, sebagai pemenuhan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta membuka informasi terkait perumusan peraturan daerah (Perda) yang akan dibentuk.
“Memperoleh saran, masukan dan tanggapan dari masyarakat secara luas. Agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami Perda yang akan dibentuk,” kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulsel ini saat menggelar Konsultasi Publik Rancangan Perda Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Mbuuk Coffeeshop, Jalan Andi Djemma Makassar, Sabtu (26/3).
Konsultasi Publik itu menghadirkan narasumber Kepala P2TP2A Sulsel, Meisy Papayungan dan Husain Djunaid sebagai narasumber.
Kepala P2TP2A Sulsel, Meisy Papayungan mengungkapkan, trafficking atau perdagangan orang merupakan kasus yang paling kejam, karena pelakunya meraih keuntungan dari kasus trafficking.
Selain itu banyak juga orang terjerumus masuk di dunia trafficking, karena isu kemiskinan, ada juga budaya kawin muda, pendidikan rendah dan gaya hidup.
“Bentuk perdagangan orang kebanyakan termakan iming-iming pekerjaan dengan gaji besar, ternyata jenis pekerjaan tidak sesuai. Mereka dijanjikan jadi pelayan ternyata mereka lakukan pelayanan plus-plus,” ungkapnya.
Sementara itu, Husain Djunaid memaparkan, agar diperlukan pencegahan sejak dini terhadap perdagangan orang, serta memberikan perlindungan terhadap eksploitasi dan perbudakan.
“Korban perdagangan orang merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat terkait penanganan dan pemulihan korban tindak kekerasan,” paparnya.
Baca: Banteng Papua Barat Dukung Dominggus Mandacan di Pilgub 2024
Olehnya itu, Husain mengharapkan, diperlukan regulasi yang mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang. Sehingga hak inisiatif anggota DPRD Sulsel sangat relevan untuk mengusulkan Perda terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Hampir semua yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual malu melaporkan ke pihak kepolisian, karena menganggap aib. Jadi kita berharap Perda ini perlu mengatur tentang rehabilitasi dan pemenuhan hak-hak korban,” pungkasnya. Dilansir dari makassarterkiniid.
Kurator: Syahrul