Jakarta, Gesuri.id - Belum lama ini, publik dihebohkan oleh terungkapnya kasus kekerasan seksual di ruang digital yang dilakukan 16 mahasiswa universitas tersohor di Indonesia (12/4/2026). Para pelaku melakukan objektifikasi seksual melalui grup percakapan di platform media sosial, bahkan menjadikannya seolah bentuk solidaritas antarsesama anggota grup.
Kasus tersebut tidak bisa dianggap angin lalu, lantaran ia adalah cerminan kegagalan Indonesia dalam membangun etika atau keadaban digital. Kasus ini menjadi alarm penting bahwa krisis etika dan keadaban berpotensi terus berlanjut, yang sebagian besar diakibatkan oleh minimnya literasi, khususnya menyoal ruang digital.
Sering kali orang memisahkan ruang digital dari dunia nyata, dan mempersepsikannya sebagai wilayah tanpa hukum. Padahal ruang digital bukan wilayah tanpa norma, tanpa aturan, ataupun tanpa tanggung jawab moral. Mesti dipahami bahwa segala hal yang dilakukan di sana tetap memiliki konsekuensi nyata bagi pelaku maupun korban, termasuk secara psikologis dan sosial.
Kasus yang menyeret belasan mahasiswa itu barang kali tidak akan terungkap bila tidak ada pihak yang membongkarnya ke publik. Kasus ini hanyalah puncak gunung es. Besar kemungkinan praktik serupa berlangsung di banyak ruang percakapan tertutup dalam platform digital.
Berkelindan dengan itu, sifat platform digital yang borderless atau tanpa sekat menjadi tantangan besar. Siapa pun, dari latar belakang apa pun, bisa bergabung dan mengundang orang lain ke dalam grup-grup platform tanpa memverifikasi usia secara ketat.