RUU Masyarakat Adat, GMNI Desak Pengaturan Evaluasi Dihapus

Seperti diketahui, delapan fraksi di DPR-RI telah sepakat terkait harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.
Senin, 14 September 2020 08:33 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) turut mencermati draft Rancangan Undang-undang (RUU)Masyarakat Hukum Adat yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI).

Seperti diketahui, delapan fraksi di DPR-RI telah sepakat terkait harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (4/9).

Baca:GMNIMinta KAMI Beri Solusi Konkret, Bukan Gangguan!

DPP GMNI pun mengkritisi draft RUU Masyarakat Hukum Adat karena memuat hal berbahaya bagi keberadaan masyarakat adat, yakni pengaturan tentang evaluasi masyarakat adat.

Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi menyatakan, pengaturan soal evaluasi masyarakat adat membahayakan eksistensi masyarakat adat. Sebab,pasal-pasal evaluasi ini dapat menjadi pintu gerbang bagi penghapusan status masyarakat adat berikut dengan hak-haknya.

Baca juga :