RUU Penyadapan, Sturman Panjaitan Serap Aspirasi Agar Masyarakat Tak Dirugikan, Penegakan Hukum Tetap Jalan

Menurut Sturman, tidak semua perkara hukum dapat dilakukan penyadapan.
Jum'at, 10 Juli 2026 12:01 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan bertujuan menghadirkan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyadapan di Indonesia.

Hal itu disampaikannya saat memimpin kunjungan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk menyerap aspirasi aparat penegak hukum (APH) sebagai bagian dari penyusunan naskah akademik RUU Penyadapan, di Batam.

Alhamdulillah hari ini kita menyelesaikan satu tahapan dalam perancangan undang-undang, kali ini terkait RUU Penyadapan. Saat ini kita membutuhkan undang-undang penyadapan. Karena secara umum penyadapan itu dilarang, namun untuk kepentingan penegakan hukum hal itu diperlukan. Oleh karena itu hari ini kita mendapatkan informasi, masukan, apirasi bagaimana sebenarnya penyadapan itu dilakukan, agar Masyarakat tidak dirugikan, namun penegakan hukum tetap dijalankan, ujar Sturman dalam kunjungannya ke Polda Kepri, Batam, dikutip Jumat(10/7/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan RUU Penyadapan nantinya akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelaksanaan penyadapan, mulai dari lembaga yang berwenang melakukan penyadapan, mekanisme pelaksanaan, jangka waktu penyadapan, hingga jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar dilakukannya penyadapan.

Menurut Sturman, tidak semua perkara hukum dapat dilakukan penyadapan. Kewenangan tersebut hanya akan diterapkan terhadap tindak pidana tertentu yang memiliki dampak serius bagi negara dan masyarakat, seperti tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme.

Baca juga :