Ikuti Kami

RUU Penyadapan, Sturman Panjaitan Serap Aspirasi Agar Masyarakat Tak Dirugikan, Penegakan Hukum Tetap Jalan

Menurut Sturman, tidak semua perkara hukum dapat dilakukan penyadapan.

RUU Penyadapan, Sturman Panjaitan Serap Aspirasi Agar Masyarakat Tak Dirugikan, Penegakan Hukum Tetap Jalan
Anggota Komisi VI DPR RI, Sturman Panjaitan, saat memimpin kunjungan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk menyerap aspirasi aparat penegak hukum (APH) sebagai bagian dari penyusunan naskah akademik RUU Penyadapan, di Batam.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan bertujuan menghadirkan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyadapan di Indonesia. 

Hal itu disampaikannya saat memimpin kunjungan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk menyerap aspirasi aparat penegak hukum (APH) sebagai bagian dari penyusunan naskah akademik RUU Penyadapan, di Batam.

“Alhamdulillah hari ini kita menyelesaikan satu tahapan dalam perancangan undang-undang, kali ini terkait RUU Penyadapan. Saat ini kita membutuhkan undang-undang penyadapan. Karena secara umum penyadapan itu dilarang, namun untuk kepentingan penegakan hukum hal itu diperlukan. Oleh karena itu hari ini kita mendapatkan informasi, masukan, apirasi bagaimana sebenarnya penyadapan itu dilakukan, agar Masyarakat tidak dirugikan, namun penegakan hukum tetap dijalankan,” ujar Sturman dalam kunjungannya ke Polda Kepri, Batam, dikutip Jumat (10/7/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan RUU Penyadapan nantinya akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelaksanaan penyadapan, mulai dari lembaga yang berwenang melakukan penyadapan, mekanisme pelaksanaan, jangka waktu penyadapan, hingga jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar dilakukannya penyadapan.

Menurut Sturman, tidak semua perkara hukum dapat dilakukan penyadapan. Kewenangan tersebut hanya akan diterapkan terhadap tindak pidana tertentu yang memiliki dampak serius bagi negara dan masyarakat, seperti tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme.

Ia menegaskan, Baleg DPR RI ingin memastikan RUU Penyadapan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak privasi masyarakat dan efektivitas penegakan hukum. Karena itu, pengalaman aparat penegak hukum di lapangan menjadi masukan penting dalam penyusunan norma hukum.

Sementara itu, Kapolda Kepulauan Riau, Asep Syaifudin, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Baleg DPR RI yang memberikan ruang bagi jajaran kepolisian untuk menyampaikan berbagai pengalaman, tantangan, serta kebutuhan dalam pelaksanaan penyadapan.

“Saya berterimakasih atas kunjungan Baleg dalam rangka audiensi RUU penyadapan. Itu berguna sekali untuk kami. Kami bisa secara langsung dapat menyampaikan hal-hal yang penting dalam penyadapan, apa saja yang bisa disadap, dan bagaimana kesulitan kami di lapangan saat melakujkan penyadapan untuk penegakan hukum. Seperti kendala teknis dan non teknis yang kami alami,”ungkap Asep Syaifudin.

Asep mengakui, dalam praktiknya aparat kepolisian menghadapi berbagai tantangan, terutama saat menangani perkara yang bersifat mendesak dan membutuhkan tindakan cepat, sementara proses penyadapan harus melalui mekanisme perizinan formal.

Ia berharap mekanisme perizinan dalam RUU Penyadapan nantinya juga dapat mengakomodasi bentuk komunikasi nonformal, seperti melalui telepon seluler atau konferensi video, sehingga tidak menghambat proses penegakan hukum yang membutuhkan kecepatan.

Dengan adanya RUU Penyadapan, Asep berharap regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penyadapan sebagai salah satu metode memperoleh alat bukti dalam proses penegakan hukum.

Dalam kunjungan tersebut, Sturman turut didampingi sejumlah anggota Baleg DPR RI, yakni Rycko Menoza, Eva Monalisa, Arif Rahman, Siti Aisyah, Karmila Sari, Melati, Kartiks Sandra Desi, M. Muazzim Akbar, M. Giri Ramanda Kiemas, I Nyoman Parta, Abdullah, Jazuli, dan Edison Sitorus.

Quote