Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Sadarestuwati, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN).
Menurutnya, keputusan MK mempertegas bahwa wamen dilarang merangkap jabatan. Oleh karena itu, dia meminta agar putusan tersebut harus dijalankan oleh Pemerintah.
Keputusan MK sudah jelas. Dan saya kira keputusan itu harus di jalankan tanpa terkecuali, tegas Sadarestuwati, Sabtu (19/7/2025).
MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia. Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21, MK menyatakan seorang menteri atau wamen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Hal ini telah tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008.
Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.