Safaruddin Dukung Pelarangan Vape Oleh BNN, Jadi Tren Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Apabila vape telah masuk dalam kategori barang terlarang, maka penggunaannya tidak dapat dibenarkan.
Jum'at, 10 April 2026 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menyatakan dukungannya terhadap rencana Badan Narkotika Nasional untuk melarang penggunaan vape atau rokok elektronik yang kini dinilai menjadi tren dalam penyalahgunaan narkotika.

Saya kira itu tidak boleh, Tidak boleh, kata Safaruddin.

Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Jawa Barat, Kamis (9/4/2026), sekaligus menindaklanjuti pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala BNN sebelumnya.

Safaruddin menegaskan, apabila vape telah masuk dalam kategori barang terlarang, maka penggunaannya tidak dapat dibenarkan, terlepas dari adanya perdebatan yang berkembang di masyarakat.

Walaupun memang tadi kan ada pro kontra Ini kan produk UMKM. Tetapi apapun juga kalau itu sudah dimasukkan kategori dilarang, ya tidak bisa, ungkapnya.

Baca juga :