Ikuti Kami

Safaruddin Dukung Pelarangan Vape Oleh BNN, Jadi Tren Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Apabila vape telah masuk dalam kategori barang terlarang, maka penggunaannya tidak dapat dibenarkan.

Safaruddin Dukung Pelarangan Vape Oleh BNN, Jadi Tren Dalam Penyalahgunaan Narkotika
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menyatakan dukungannya terhadap rencana Badan Narkotika Nasional untuk melarang penggunaan vape atau rokok elektronik yang kini dinilai menjadi tren dalam penyalahgunaan narkotika.

“Saya kira itu tidak boleh, Tidak boleh,” kata Safaruddin.

Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Jawa Barat, Kamis (9/4/2026), sekaligus menindaklanjuti pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala BNN sebelumnya.

Safaruddin menegaskan, apabila vape telah masuk dalam kategori barang terlarang, maka penggunaannya tidak dapat dibenarkan, terlepas dari adanya perdebatan yang berkembang di masyarakat.

"Walaupun memang tadi kan ada pro kontra Ini kan produk UMKM. Tetapi apapun juga kalau itu sudah dimasukkan kategori dilarang, ya tidak bisa," ungkapnya.

Menurutnya, Kepala BNN juga telah menyampaikan rencana untuk segera memasukkan larangan tersebut ke dalam regulasi yang berlaku.

"Kepala BNN juga sudah mengemukakan, kita akan segera memasukkan di dalam aturan, bahwa itu tidak boleh," ujarnya.

Terkait pengawasan, Safaruddin menyebut penegakan aturan nantinya akan melibatkan berbagai aparat penegak hukum, termasuk BNN dan kepolisian.

"Pengawasannya kan nanti dari ada BNN, ada di narkoba di Polres gitu ya, itu yang melakukan pengawasan," jelasnya.

Komisi III DPR RI berharap, dengan adanya regulasi yang lebih tegas, penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang dapat ditekan, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

Quote