Safaruddin: Konten 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Sulit Diproses Hukum, Merujuk KUHP Baru

Laporan pencemaran nama baik hanya dapat diproses apabila dilaporkan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
Jum'at, 16 Januari 2026 22:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menilai materi komedi tunggal Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono justru sulit diproses secara hukum apabila merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Safaruddin menyebut baik KUHAP maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mengaturlaporan pencemaran nama baik hanya dapat diproses apabila dilaporkan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

Lho justru kan KUHAP yang baru itu malah lebih sulit (konten Pandji) untuk diproses gitu lho. Kan di KUHP baru juga begitu. Itu kan harus yang melaporkan (harus) yang merasa dicemarkan nama baiknya, ujar Safaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan, laporan yang disampaikan oleh pihak lain yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai korban tidak dapat ditindaklanjuti secara pidana.

Karena yang melapor itu bukan yang merasa dicemarkan nama baiknya. Malah kan ada yang mengatasnamakan NU dengan Muhammadiyah, (tetapi) NU klaim bukan yang mewakili NU dengan Muhammadiyah, katanya.

Baca juga :