Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menilai materi komedi tunggal Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono justru sulit diproses secara hukum apabila merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Safaruddin menyebut baik KUHAP maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mengatur laporan pencemaran nama baik hanya dapat diproses apabila dilaporkan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Lho justru kan KUHAP yang baru itu malah lebih sulit (konten Pandji) untuk diproses gitu lho. Kan di KUHP baru juga begitu. Itu kan harus yang melaporkan (harus) yang merasa dicemarkan nama baiknya,” ujar Safaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, laporan yang disampaikan oleh pihak lain yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai korban tidak dapat ditindaklanjuti secara pidana.
“Karena yang melapor itu bukan yang merasa dicemarkan nama baiknya. Malah kan ada yang mengatasnamakan NU dengan Muhammadiyah, (tetapi) NU klaim bukan yang mewakili NU dengan Muhammadiyah,” katanya.
Lebih lanjut, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga menilai tidak ditemukan unsur penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto dalam materi yang dipersoalkan.
“Lho kan harus jelas di situ apa yang menjadi penghinaan kepada presiden itu. Kan itu enggak ada. Memang ada di situ materi menghina presiden di situ? Makanya baca betul-betul pasal-pasal di KUHAP dan KUHP. Jangan hanya mendengarkan dari media sosial,” pungkas Safaruddin.

















































































