Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskanpenyesuaian pasal-pasal terkait narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Masukan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dinilai komprehensif terutama terkait harmonisasi antara KUHP 2023, undang-undang sektoral, peraturan daerah, dan ketentuan khusus dalam UU Narkotika.
Usulan yang disampaikan tadi bagus sekali. Masukan ini diperlukan karena ada pasal-pasal dalam KUHP yang sebenarnya dirancang untuk mencabut ketentuan tertentu dalam undang-undang narkotika. Tetapi kalau ketentuan itu dicabut sebelum revisi UU Narkotika selesai, bisa terjadi kekosongan hukum, ungkapnya, dikutip Jumat (28/11).
Komisi III dan pemerintah sepakat menunda pencabutan pasal narkotika dalam KUHP sampai revisi UU Narkotika selesai dan disahkan.
Safaruddin menegaskan bahwa kejahatan narkotika sangat mendesak untuk ditangani karena dampaknya yang besar terhadap generasi muda.