Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menegaskan bahwa Komisi III tidak ingin tergesa-gesa membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Menurutnya, isu penyadapan sangat sensitif karena menyentuh langsung hak asasi manusia dan privasi warga negara, sehingga pembahasannya harus dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian dan keseimbangan yang matang.
Safaruddin menyampaikan hal tersebut merespons banyaknya aspirasi publik terkait materi penyadapan yang sebelumnya termuat dalam UU KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa UU KUHAP memang tidak mengatur penyadapan secara khusus karena ketentuan itu akan dipisahkan dalam RUU tersendiri.
Kita tidak mau terlalu terburu-buru (bahas) RUU Penyadapan, karena ini hal yang sangat sensitif, berkaitan dengan hak asasi manusia dan hak-hak orang. Jadi kita akan lebih hati-hati, ujar Safaruddin dikutip dari doorstop Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa Komisi III baru memasuki tahap penjaringan masukan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, korban, advokat, serta organisasi masyarakat sipil. Ia menegaskan bahwa pembahasan resmi RUU tersebut belum dimulai karena DPR masih mengonsolidasikan kebutuhan dan perspektif seluruh pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, Safaruddin menilai bahwa meskipun substansi RUU Penyadapan belum dapat dipastikan, ada prinsip fundamental yang harus ditanamkan dalam rancangan regulasi tersebutyakni mekanisme kontrol dan pengawasan yang ketat agar penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.