Sah! Presiden Resmi Bubarkan 18 Tim Kerja, Badan & Komite

Pembubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Selasa, 21 Juli 2020 08:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Presiden RI Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan, demikian bunyibeleidPasal 19 ayat a-r.

Baca:PerampinganLembaga, Nusyirwan Soroti Kinerja Penjaga Laut

Baca juga :