Sah! RUU Terorisme Siap Dibawa dalam Rapat Paripurna

Pemerintah dengan senang hati dan menyambut gembira demi kebersamaan kita agar UU ini bisa selesai dengan baik
Kamis, 24 Mei 2018 23:49 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Setelah melalui perdebatan dan musyawarah yang cukup panjang, akhirnya Panitia Khusus RUU Terorisme dan pemerintah sepakat untuk menggunakan tambahan frasa dalam definisi terorisme alternatif kedua. Hal ini dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAMYasonna Laoly yang didapuk sebagai wakil pemerintah saat mengakhiri rapat kerja dengan Pansus RUU Terorisme di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Setelah mendengar seluruh pandangan fraksi-fraksi, kami dari pemerintah dengan senang hati dan menyambut gembira demi kebersamaan kita agar UU ini bisa selesai dengan baik, pemerintah juga menyetujui alternatif kedua, ucap Yasonna.

Baca: Risa Mariska: Motif Politik tak Masuk Definisi Terorisme

Selanjutnya, Yasonna mengatakan rumusan ini akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna, Jumat (25/5). Dia berharap semoga dalam proses pengesahannya tidak terjadi kendala.

Mudah-mudahan tidak ada masalah. Kita berharap demikian. Baru kita melanjutkan pekerjaan lain. UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum. Lanjutannya nanti kami akan menyusun Perpres tentang pelibatan TNI, katanya.

Baca juga :