Ikuti Kami

Risa Mariska: Motif Politik tak Masuk Definisi Terorisme

Setelah mendengar penjelasan dari jaksa penuntut umum bahwa praktik di lapangan ini tidak melihat definisi tapi melihat unsur perbuatannya.

Risa Mariska: Motif Politik tak Masuk Definisi Terorisme
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska

Jakarta, Gesuri.id - Panitia Tim Perumus Revisi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali menggelar rapat dengan pihak pemerintahan. Salah satu agenda pembahasan dalam rapat kali ini mengenai definisi terorisme yang merupakan pokok bahasan terakhir.

Rapat yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam itu menghasilkan dua alternatif definisi yang rencananya akan dibahas dalam rapat pleno pansus. 

Baca: Pansus RUU Terorisme Legowo Jika Presiden Terbitkan Perppu

"Keputusannya tadi baik dari pansus maupun pihak pemerintah ada dua alternatif definisi terorisme," ucap salah satu anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi PDI Perjuangan, Risa Mariska saat ditemui usai rapat Timus di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Berikut kedua alternatif definisi tersebut:

Alternatif definisi pertama: Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Baca: Lusa, Revisi RUU Terorisme Ditargetkan Rampung

Alternatif definisi kedua: Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan negara.

Dari dua alternatif definisi terorisme, Fraksi PDI Perjuangan lebih memilih rumusan pemerintah yang tidak mencantumkan frasa ideologi, politik dan gangguan keamanan negara ke dalam definisi terorisme.

Menurut Risa, ada beberapa alasan mengapa alternatif definisi terorime pertama yang dipilih. Pertama karena definisi tersebut merupakan core prime dari pasal 6 dan 7 UU existing. 

"Kedua, setelah mendengar penjelasan dari jaksa penuntut umum bahwa praktik di lapangan ini tidak melihat definisi tapi melihat unsur-unsur perbuatannya dan baru kemudian bisa dilihat adanya motif, maka tidak perlu motif itu dicantumkan," papar Risa.

Dalam rapat tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih yang mewakili pemerintah mengatakan dirinya sudah mempelajari semua masukan yang berkembang selama rapat, termasuk penambahan frasa.

"Ini nanti keduanya akan kami bawa ke Raker (rapat kerja) dulu baru nanti diputuskan di sana," ucapnya.

Quote