Jakarta, Gesuri.id - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menilai tidak ada permasalahan dari keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menggelontorkan Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Negara (Himbara).
Said awalnya menjelaskan asal muasal angka Rp 200 triliun yang dikucurkan negara ke Himbara. Ia menyebut angka itu berasal dari dana saldo anggaran lebih atau dana SAL Rp 425 triliun.
Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memindahkan SAL yang Rp 425 triliun, itu SAL ya, dana SAL ya, Rp 425 triliun ke Himbara Rp 200 triliun. Apakah itu melanggar undang-undang? Kan itu pertanyaannya, kata Said, Kamis (18/9).
Baca:GanjarPranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Ia lantas menjelaskan UU APBN Tahun 2025 Pasal 31 Ayat 2. Ia menyebut kebijakan dana SAL bisa dikelola oleh negara selain Bank Indonesia.