Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, menegaskan pentingnya pembahasan teknis yang melibatkan seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia untuk menyatukan visikebijakan tersebut.
Hal ini menjadi sorotan utama saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Paledang, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (11/3). Tanpa aturan turunan yang jelas, potensi perbedaan pandangan di lapangan akan menghambat proses pembinaan.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengungkapkan bahwa saat ini sudah mulai muncul perbedaan interpretasi antara instansi besar seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Kondisi ini dianggap berisiko jika tidak segera mendapat penanganan serius, mengingat Lapas adalah eksekutor akhir di lapangan.
Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis yang Berani
"Kita menyoroti masalah kerja sosial bagi warga binaan dalam KUHP baru ini. Hal ini harus dibahas secara detail dengan menyerap masukan dari Lapas di seluruh Indonesia karena penafsirannya masih beragam. Saat ini saja sudah ada perbedaan pandangan antara Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," ujar Rapidin dalam keterangannya, Jumat (13/3).
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum.
Ia menolak adanya intervensi dari pihak luar yang berpotensi merusak sistem pembinaan yang sedang dibangun pemerintah.
"Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang masuk ke sana, sehingga objektivitas dalam membangun sistem yang benar-benar fokus pada pembinaan bisa terwujud," pungkasnya menutup pembicaraan.

















































































