Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi.
Saya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan hak konsumen yang memiliki nilai ekonomi dan wajib mendapatkan perlindungan hukum, ujar Sarifah dikutip Selasa(28/7/2026).
Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait layanan telekomunikasi. Mahkamah mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan melalui sejumlah skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund (pengembalian dana), maupun bentuk perlindungan lainnya.
Sarifah menilai putusan tersebut menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak konsumen yang tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh penyedia layanan.
Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan satu prinsip sederhana, kuota internet yang sudah dibayar adalah hak konsumen, bukan hak perusahaan untuk dihanguskan begitu saja, ungkapnya.