Ikuti Kami

Sarifah Ainun Jariyah Dukung Putusan MK Soal Operator Seluler, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

Sisa kuota internet merupakan hak konsumen yang memiliki nilai ekonomi dan wajib mendapatkan perlindungan hukum.

Sarifah Ainun Jariyah Dukung Putusan MK Soal Operator Seluler, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi.

"Saya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan hak konsumen yang memiliki nilai ekonomi dan wajib mendapatkan perlindungan hukum," ujar Sarifah dikutip Selasa (28/7/2026).

Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait layanan telekomunikasi. Mahkamah mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan melalui sejumlah skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund (pengembalian dana), maupun bentuk perlindungan lainnya.

Sarifah menilai putusan tersebut menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak konsumen yang tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh penyedia layanan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan satu prinsip sederhana, kuota internet yang sudah dibayar adalah hak konsumen, bukan hak perusahaan untuk dihanguskan begitu saja," ungkapnya.

"Konsumen juga punya hak yang wajib dihormati," lanjutnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan putusan MK harus menjadi momentum bagi industri telekomunikasi untuk memperbaiki tata kelola layanan sekaligus meningkatkan transparansi kepada pelanggan. Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan putusan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

"Ke depan, industri telekomunikasi harus menyesuaikan model bisnisnya agar lebih adil dan transparan, sementara pemerintah melalui Komdigi wajib memastikan putusan ini benar-benar dijalankan melalui Permen Komdigi, bukan sekadar menjadi putusan di atas kertas," katanya.

Selain itu, Sarifah meminta pemerintah melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasi putusan MK agar tidak muncul praktik-praktik baru yang justru merugikan masyarakat sebagai konsumen.

"Saya juga meminta adanya pengawasan yang ketat terhadap implementasi putusan ini agar tidak melahirkan praktik bisnis baru yang justru membebani konsumen, misalnya melalui persyaratan yang berbelit atau pengenaan biaya tambahan yang tidak proporsional," tegasnya.

Sebagai penutup, Sarifah menegaskan bahwa perlindungan hak konsumen harus diwujudkan dalam pelayanan yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya berhenti pada putusan hukum.

"Perlindungan hak konsumen tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus benar-benar dirasakan dalam praktik layanan sehari-hari," pungkasnya.

Quote