Sarifah Ainun Jariyah: Penguatan KPI Jangan Mengancam Kebebasan Berekspresi Maupun Kebebasan Pers

Perkembangan ekosistem media yang semakin kompleks menuntut adanya penyesuaian terhadap peran KPI.
Minggu, 19 Juli 2026 10:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), namun tidak boleh mengarah pada praktik sensor berlebihan yang mengancam kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers.

Hal itu disampaikannya dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota KPI Pusat periode 20262029 di Komisi I DPR RI, baru-baru ini.

Pada saat ini proses revisi Undang-Undang Penyiaran sedang berlangsung. Salah satu isu yang mengemuka adalah perlunya penguatan kelembagaan dan kewenangan KPI, mengingat kewenangan KPI saat ini masih terbatas pada pengawasan lembaga penyiaran konvensional yang memanfaatkan spektrum frekuensi publik seperti televisi dan radio, ujar Sarifah, dikutip Senin (19/7/2026).

Menurut Sarifah, perkembangan ekosistem media yang semakin kompleks menuntut adanya penyesuaian terhadap peran KPI. Selama ini, kewenangan lembaga tersebut masih terbatas pada pengawasan lembaga penyiaran konvensional, sementara arus informasi kini semakin didominasi oleh platform digital dan media berbasis internet.

Berangkat dari kondisi tersebut, ia meminta para calon komisioner KPI memaparkan konsep ideal mengenai arah penguatan kewenangan lembaga tersebut apabila nantinya dipercaya memimpin KPI.

Baca juga :