Singkawang, Gesuri.id - Sebanyak 11.017 pekerja rentan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) selama sembilan bulan melalui pembiayaan iuran yang dialokasikan pemerintah kota dari APBD 2026.
Program ini menjadi bentuk komitmen nyata Pemerintah Kota Singkawang dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat pekerja, ujar Wali Kota Singkawang yang juga kader PDI Perjuangan Tjhai Chui Mie saat dihubungi di Singkawang, Rabu (23/9/2026).
Ia mengatakan perlindungan tersebut mencakup dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa harus merasa cemas akan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat menjalankan pekerjaan, papar dia.
Tjhai Chui Mie mengajak seluruh pihak mendukung keberlanjutan program perlindungan sosial bagi pekerja rentan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Singkawang.