Singkawang, Gesuri.id - Sebanyak 11.017 pekerja rentan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) selama sembilan bulan melalui pembiayaan iuran yang dialokasikan pemerintah kota dari APBD 2026.
"Program ini menjadi bentuk komitmen nyata Pemerintah Kota Singkawang dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat pekerja," ujar Wali Kota Singkawang yang juga kader PDI Perjuangan Tjhai Chui Mie saat dihubungi di Singkawang, Rabu (23/9/2026).
Ia mengatakan perlindungan tersebut mencakup dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa harus merasa cemas akan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat menjalankan pekerjaan," papar dia.
Tjhai Chui Mie mengajak seluruh pihak mendukung keberlanjutan program perlindungan sosial bagi pekerja rentan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Singkawang.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Singkawang yang memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting bagi pekerja, terutama pekerja sektor informal dan pekerja rentan yang menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Singkawang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 11.017 pekerja rentan. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja," kata Suhuri.
Ia menjelaskan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan tersebut mendapatkan perlindungan melalui program JKK dan JKM.
"Kami berharap perlindungan ini dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitasnya. Ketika risiko pekerjaan terjadi, pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan sehingga dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dapat diminimalkan," katanya.
Suhuri menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi.
"Kami siap mendukung Pemerintah Kota Singkawang dalam memperluas cakupan kepesertaan dan memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan sesuai dengan program yang diikuti. Perlindungan pekerja rentan bukan hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi keluarganya," ujarnya.
Program tersebut diharapkan dapat menjadi langkah berkelanjutan dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Singkawang sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Singkawang dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan perlindungan sosial bagi pekerja.

















































































