Selly Andriani: RUU PKS Harus Masuk Prolegnas 2020

RUU ini menjadi pelengkap dari kekurangan empat regulasi lainnya.
Selasa, 12 November 2019 19:17 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriani Gantina menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mendesak untuk segera dibahas guna diundangkan.

Baca:RUU PKS Usung Nilai Kemanusiaan

Oleh karena itu, Selly sangat berharap RUU PKS masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Selly mengatakan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI dengan Komnas Perempuan, Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan, dan Jaring Kerja Prolegnas Pro Perempuan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

Baca juga :