Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, memberikan pernyataan keras terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Politikus PDI Perjuangan ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja profesional dan tidak memberikan keistimewaan kepada pelaku, AS (Kiai Ashari), yang sempat dikabarkan melarikan diri.
Selly mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang mencoba melindungi pelaku atau menghambat proses hukum.
Baca:Ini 7 Fakta Unik Menarik TentangGanjarPranowo
UU sudah sangat jelas. Dalam Pasal 19 UU TPKS ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penanganan perkara kekerasan seksual dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun, tegas Selly dalam keterangan persnya, Kamis (7/5).