Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti kasus kekerasan seksual berujung damai di Karawang, Jawa Barat. Pada April lalu, N, mahasiswa 19 tahun di Karawang, diperkosa oleh J, guru ngaji yang masih kerabat korban.
Polsek Majalaya, Kabupaten Karawang menerima aduan tersebut tidak meneruskan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Pihak polsek malah memediasi korban dan pelaku untuk berdamai. Dengan berbagai tekanan, korban justru dinikahkan dengan pelaku. Sehari kemudian, pelaku menceraikan korban.
Saya menilai apa yang terjadi di Karawang adalah bukti ketidakpemahaman aparat penegak hukum. Merujuk dari UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS, praktik menikahkan pelaku pemerkosaan dengan korban adalah bentuk kekerasan lanjutan yang tidak dapat dibenarkan dari sudut hukum, moral, maupun kemanusiaan, katanya kepada Media Indonesia, Senin (30/6).
Baca:GanjarBeberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar