Selly Gantina Tekankan Perlindungan dan Penghormatan Lansia Harus Jadi Manifesto Bersama

Selly menyampaikan bahwa perubahan undang-undang inisiatif DPR RI ini membutuhkan sinergi dan kesinambungan lintas sektor. 
Rabu, 30 September 2026 13:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisi VIII DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Langkah ini dilakukan guna menggeser paradigma penanganan lansia di Indonesia, dari sekadar objek penerima bantuan menjadi subjek pembangunan yang berdaya.

​Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Gantina, menyampaikan bahwa perubahan undang-undang inisiatif DPR RI ini membutuhkan sinergi dan kesinambungan lintas sektor.

Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Menurutnya, pemenuhan hak-hak lansia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta sektor swasta.

Baca juga :