Jakarta, Gesuri.id - Komisi VIII DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Langkah ini dilakukan guna menggeser paradigma penanganan lansia di Indonesia, dari sekadar objek penerima bantuan menjadi subjek pembangunan yang berdaya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Gantina, menyampaikan bahwa perubahan undang-undang inisiatif DPR RI ini membutuhkan sinergi dan kesinambungan lintas sektor.
Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Menurutnya, pemenuhan hak-hak lansia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta sektor swasta.