Jakarta, Gesuri.id - Komisi VIII DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Langkah ini dilakukan guna menggeser paradigma penanganan lansia di Indonesia, dari sekadar objek penerima bantuan menjadi subjek pembangunan yang berdaya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Gantina, menyampaikan bahwa perubahan undang-undang inisiatif DPR RI ini membutuhkan sinergi dan kesinambungan lintas sektor.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Menurutnya, pemenuhan hak-hak lansia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta sektor swasta.
"Hari ini kami mendapat banyak masukan dari para narasumber untuk merestrukturisasi paradigma tentang kelanjutusiaan. Kita ingin lansia tidak lagi dipandang sebagai objek, melainkan subjek yang memiliki peran aktif. Perubahan ini membutuhkan komitmen berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan," ujar Selly seusai menghadiri agenda diskusi di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Selasa (29/9).
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Selly menjelaskan, salah satu poin krusial dalam revisi UU ini adalah perluasan cakupan pemenuhan hak lansia. Jika sebelumnya regulasi hanya berfokus pada beberapa hak dasar, draf RUU baru ini mengusulkan perluasan hingga 20 hak bagi lansia.
Selain pemenuhan hak, DPR menekankan pentingnya edukasi dan literasi bagi generasi muda mengenai isu kelanjutusiaan. Pemahaman ini dinilai penting agar penghormatan dan perlindungan terhadap lansia menjadi bagian dari nilai kemanusiaan yang dijaga secara antargenerasi.
"Masa tua dan kelanjutusiaan adalah fase kehidupan yang harus dipahami oleh generasi penerus. Sisi kemanusiaan ini harus menjadi manifesto perjuangan kita bersama, di mana ada nilai penghormatan, penghargaan, dan perlindungan yang tegas di dalamnya," tegas Selly.

















































































