Sigit Karyawan Yunianto Minta Polri Kedepankan Pendekatan Restoratif dalam Konflik Agraria Kalteng

Tidak mudah melakukan penahanan atau menetapkan masyarakat sebagai tersangka dalam penanganan perkara konflik agraria. 
Senin, 05 Oktober 2026 15:26 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Palangka Raya, Gesuri.id Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, meminta aparat penegak hukum (APH) agar tidak mudah melakukan penahanan atau menetapkan masyarakat sebagai tersangka dalam penanganan perkara konflik agraria.

Permintaan ini disampaikannya menyusul konflik agraria yang terjadi di wilayah Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria, ujar Sigit saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Minggu.

Baca:Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Mud

Politisi lulusan Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta, itu menekankan agar APH menyelidiki seluruh fakta dan aspek hukum secara menyeluruh sebelum menjatuhkan status tersangka maupun penahanan kepada warga.

Baca juga :