Palangka Raya, Gesuri.id — Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, meminta aparat penegak hukum (APH) agar tidak mudah melakukan penahanan atau menetapkan masyarakat sebagai tersangka dalam penanganan perkara konflik agraria.
Permintaan ini disampaikannya menyusul konflik agraria yang terjadi di wilayah Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
"Proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria," ujar Sigit saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Minggu.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Mud
Politisi lulusan Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta, itu menekankan agar APH menyelidiki seluruh fakta dan aspek hukum secara menyeluruh sebelum menjatuhkan status tersangka maupun penahanan kepada warga.
Selain itu, ia mendorong semua pihak untuk mengedepankan jalur dialog guna mencapai penyelesaian terbaik tanpa mengabaikan kewenangan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Rabu (26/8), Komisi III DPR RI yang dihadiri Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono serta Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Moh. Rano Alfatih, telah menegaskan pentingnya pendekatan restoratif dan humanis dalam menangani konflik agraria struktural, bukan sekadar pendekatan represif.
Komisi III DPR RI juga mendesak jajaran Bareskrim Polri dan Polda untuk mengalihkan penanganan perkara dari legalistik-represif ke restoratif-humanis. Polri diminta memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas di lapangan, serta mencegah kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis penyelesaian konflik agraria.
Tidak hanya itu, Bareskrim Polri dan Polda jajaran juga diminta melakukan moratorium (penangguhan sementara) terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA).
Baca: Berita kumpulan ganjar pranowo hari ini
"Artinya, kita meminta Polri menangguhkan sementara perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria di lokasi prioritas reforma agraria, sekaligus memastikan keamanan masyarakat, mencegah kriminalisasi, dan mendorong penyelesaian konflik secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya tersebut.
Atensi ini mengemuka menyusul dikeluarkannya Surat Panggilan Tersangka ke-1 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng dengan Nomor: S.Pgl/611/IX/RES.1.8./2026/Ditreskrimum bertanggal 7 Oktober 2026. Pemanggilan tersebut ditujukan kepada seorang buruh tani atau perkebunan bernama Elis Bin Deno (Alm).
Kasus hukum ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau tindak pidana perkebunan yang dilaporkan oleh Suwandi Lisen dengan terlapor M. Alfaruq dkk. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (23/7) di Jalan Jenderal Sudirman KM 52, PT Sapta Karya Damai Divisi 5 Blok 229, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

















































































