Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, mengapresiasi kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait sisa kuota internet yang tidak lagi hangus. Meski demikian, politisi Fraksi PDI Perjuangan itu meminta kebijakan tersebut diperkuat melalui regulasi dengan payung hukum yang lebih jelas dan memiliki landasan yang lebih kuat.
Kalau saya sebagai anggota Komisi I tentu saja yang pertama mengapresiasi surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Komdigi, kata Sarifah usai Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Sarifah mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait kuota internet yang tidak terpakai dan kemudian hilang ketika masa berlaku paket berakhir.
Meski mengapresiasi langkah Komdigi, Sarifah menilai surat edaran tersebut perlu diperkuat dengan aturan yang memiliki landasan hukum lebih kuat. Ia mengusulkan agar ketentuan mengenai sisa kuota internet dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi.
Harapan saya kedepan demi memperkuat payung hukum terhadap aturan tersebut, sebaiknya dibuat Permen, ujarnya.