Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, mengapresiasi kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait sisa kuota internet yang tidak lagi hangus. Meski demikian, politisi Fraksi PDI Perjuangan itu meminta kebijakan tersebut diperkuat melalui regulasi dengan payung hukum yang lebih jelas dan memiliki landasan yang lebih kuat.
“Kalau saya sebagai anggota Komisi I tentu saja yang pertama mengapresiasi surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Komdigi,” kata Sarifah usai Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Sarifah mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait kuota internet yang tidak terpakai dan kemudian hilang ketika masa berlaku paket berakhir.
Meski mengapresiasi langkah Komdigi, Sarifah menilai surat edaran tersebut perlu diperkuat dengan aturan yang memiliki landasan hukum lebih kuat. Ia mengusulkan agar ketentuan mengenai sisa kuota internet dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi.
“Harapan saya kedepan demi memperkuat payung hukum terhadap aturan tersebut, sebaiknya dibuat Permen,” ujarnya.
Selain persoalan payung hukum, Sarifah juga menyoroti akses masyarakat terhadap isi surat edaran tersebut. Ia mengaku belum melihat salinan surat edaran secara langsung karena dokumen tersebut belum tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komdigi.
Ia berharap Komdigi segera mengunggah dokumen tersebut ke JDIH agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut.
“Saya pengennya semoga Komdigi itu segera meng-upload di JDIH, untuk masyarakat dapat mengakses apa saja yang diatur di dalam surat edaran tersebut,” katanya.
Menurut Sarifah, keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya celah penyalahgunaan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Salah satu hal yang perlu diantisipasi adalah kemungkinan operator seluler menaikkan harga paket internet dengan alasan adanya ketentuan baru mengenai sisa kuota.
“Jangan sampai nanti terhadap surat edaran ini malah dimanfaatkan untuk hal-hal lain. Misalnya kuotanya akhirnya memang sudah tidak ada batas, tapi nilai kuotanya nanti akan naik. Nah, ini yang harus kita cegah jangan sampai itu terjadi,” tegas Sarifah.
Legislator Daerah Pemilihan Banten II itu menegaskan Komisi I DPR RI akan terus mengawal kebijakan di sektor komunikasi digital, termasuk memastikan kebijakan terkait kuota internet benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sarifah juga menyatakan Komisi I DPR RI bersama Komdigi akan terus mendukung berbagai usulan sekaligus mengantisipasi kekhawatiran masyarakat terhadap implementasi kebijakan tersebut.
“Komisi I bersama Komdigi akan terus mendukung apa saja yang menjadi usulan atau kekhawatiran masyarakat. Semoga ini kedepannya tidak terjadi lagi seperti itu,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Sarifah menilai pengawasan dan pemberian sanksi menjadi hal penting agar seluruh operator memiliki kepatuhan yang sama terhadap aturan perlindungan konsumen. Ia juga mendorong pemerintah memberikan sanksi tegas kepada operator yang tidak mematuhi kebijakan yang dikeluarkan Komdigi.
“Bila ada operator yang bandel, pemerintah harus siapkan sanksi tegas,harus ada pengawasan yang kuat dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar,” pungkasnya.

















































































