Siti Aisyah: RUU Kehutanan Harus Jadi Koreksi Konstitusional Atas Ketimpangan Penguasaan Kawasan Hutan

RUU Kehutanan ini harus disetujui dengan catatan besar: jangan hanya menjadi revisi administratif dan perizinan.
Jum'at, 10 Juli 2026 18:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah, menegaskanpembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan harus diarahkan sebagai koreksi konstitusional terhadap berbagai persoalan mendasar yang selama ini membelit sektor kehutanan nasional.

Menurutnya, revisi regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan kawasan hutan, konflik tenurial, kriminalisasi masyarakat adat, hingga kerusakan ekologis yang masih terjadi di berbagai daerah.

RUU Kehutanan ini harus disetujui dengan catatan besar: jangan hanya menjadi revisi administratif dan perizinan, tetapi harus menjadi koreksi atas ketimpangan penguasaan kawasan hutan, konflik tenurial, kriminalisasi masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan, serta kerusakan ekologis. Matriks RUU sudah mulai memasukkan asas kerakyatan, keadilan, partisipatif, kearifan lokal, ekoregion, pengakuan hutan adat, perhutanan sosial, dan hak akses masyarakat sekitar hutan, tetapi masih perlu diperkuat agar benar-benar pro rakyat dan tahan uji Mahkamah Konstitusi, tegas Siti di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (9/7/2026).

Siti menilai RUU Kehutanan tidak boleh berhenti pada pembenahan aspek administratif maupun perizinan semata. Ia menekankan pentingnya penguatan substansi yang berpihak pada masyarakat, terutama kelompok yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan dan terdampak langsung oleh berbagai kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah pengaturan mengenai hutan adat. Siti mengingatkan bahwa substansi RUU harus selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

Baca juga :