Ikuti Kami

Siti Aisyah: RUU Kehutanan Harus Jadi Koreksi Konstitusional Atas Ketimpangan Penguasaan Kawasan Hutan

RUU Kehutanan ini harus disetujui dengan catatan besar: jangan hanya menjadi revisi administratif dan perizinan.

Siti Aisyah: RUU Kehutanan Harus Jadi Koreksi Konstitusional Atas Ketimpangan Penguasaan Kawasan Hutan
Anggota Komisi III DPR RI yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan harus diarahkan sebagai koreksi konstitusional terhadap berbagai persoalan mendasar yang selama ini membelit sektor kehutanan nasional.

Menurutnya, revisi regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan kawasan hutan, konflik tenurial, kriminalisasi masyarakat adat, hingga kerusakan ekologis yang masih terjadi di berbagai daerah.

“RUU Kehutanan ini harus disetujui dengan catatan besar: jangan hanya menjadi revisi administratif dan perizinan, tetapi harus menjadi koreksi atas ketimpangan penguasaan kawasan hutan, konflik tenurial, kriminalisasi masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan, serta kerusakan ekologis. Matriks RUU sudah mulai memasukkan asas kerakyatan, keadilan, partisipatif, kearifan lokal, ekoregion, pengakuan hutan adat, perhutanan sosial, dan hak akses masyarakat sekitar hutan, tetapi masih perlu diperkuat agar benar-benar pro rakyat dan tahan uji Mahkamah Konstitusi,” tegas Siti di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (9/7/2026).

Siti menilai RUU Kehutanan tidak boleh berhenti pada pembenahan aspek administratif maupun perizinan semata. Ia menekankan pentingnya penguatan substansi yang berpihak pada masyarakat, terutama kelompok yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan dan terdampak langsung oleh berbagai kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah pengaturan mengenai hutan adat. Siti mengingatkan bahwa substansi RUU harus selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

“Hutan adat harus ditegaskan bukan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Pengakuan hutan adat harus bersifat deklaratif terhadap hak yang telah hidup dalam masyarakat hukum adat, bukan pemberian hak baru oleh negara,” ujarnya.

Menurut Siti, status hutan dalam RUU perlu ditegaskan secara eksplisit menjadi tiga kategori, yakni hutan negara, hutan hak, dan hutan adat, guna menghindari berbagai penafsiran yang berpotensi memicu sengketa di kemudian hari.

Selain itu, ia menyoroti konsep penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, konsep tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk mengambil alih hak-hak masyarakat yang telah hidup dan mengelola kawasan hutan secara turun-temurun.

“Penguasaan negara tidak boleh menjadi dasar pengambilalihan hak rakyat. Negara harus menjalankan fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan menghapus hak masyarakat adat, petani hutan, maupun masyarakat sekitar kawasan hutan,” katanya.

Ia juga meminta agar setiap proses penetapan, perubahan fungsi, pelepasan, maupun pengukuhan kawasan hutan dilakukan secara partisipatif, transparan, dan berbasis data yang dapat diakses publik.

Dalam pembahasannya, Siti turut menekankan pentingnya penyelesaian konflik tenurial yang selama ini menjadi sumber ketidakadilan di sektor kehutanan. Menurutnya, konflik antara masyarakat dan negara maupun dengan pihak usaha harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah menerbitkan izin baru.

“Dalam hal terdapat klaim masyarakat, tanah ulayat, permukiman, kebun rakyat, atau konflik tenurial, pemerintah wajib menyelesaikan terlebih dahulu konflik tersebut sebelum menerbitkan perizinan berusaha, perubahan fungsi, atau pelepasan kawasan hutan,” tegasnya.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah lahirnya konflik sosial baru di lapangan.

Siti juga memberikan perhatian terhadap potensi kriminalisasi masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan. Ia menegaskan bahwa RUU Kehutanan harus mampu membedakan secara jelas antara kejahatan korporasi yang merusak hutan untuk kepentingan komersial dengan aktivitas masyarakat yang dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kegiatan masyarakat hukum adat dan masyarakat sekitar hutan yang dilakukan secara turun-temurun, nonkomersial, untuk penghidupan, pangan, permukiman, ritual adat, atau kearifan lokal tidak dapat dipidana,” ujar Siti Aisyah.

Lebih lanjut, ia mendorong agar program perhutanan sosial ditempatkan sebagai kewajiban afirmatif negara, bukan sekadar pilihan kebijakan. Menurutnya, akses masyarakat terhadap pengelolaan hutan harus diperluas melalui penyederhanaan prosedur, pendampingan, dan dukungan pembiayaan yang memadai.

“Pemerintah wajib memprioritaskan perhutanan sosial bagi masyarakat hukum adat, masyarakat sekitar hutan, koperasi rakyat, kelompok tani hutan, perempuan, dan kelompok rentan. Negara harus hadir memberikan pendampingan serta akses pembiayaan yang memadai,” katanya.

Dalam aspek pembentukan regulasi, Siti juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Partisipasi publik tidak boleh menjadi formalitas. Harus ada mekanisme yang jelas mengenai aspirasi mana yang diterima, mana yang ditolak, dan apa alasannya. Itu bagian dari transparansi legislasi yang demokratis,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar norma-norma penting dalam RUU Kehutanan tidak terlalu banyak didelegasikan kepada peraturan pelaksana. Menurutnya, pengaturan mengenai hak masyarakat, batas kewenangan negara, penyelesaian konflik, perhutanan sosial, perlindungan masyarakat adat, hingga sanksi terhadap korporasi harus dimuat secara tegas dalam undang-undang.

“Izin Pimpinan, menurut saya RUU Kehutanan ini harus kita tempatkan sebagai koreksi konstitusional atas problem lama kehutanan: konflik tenurial, ketimpangan penguasaan kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan, serta kerusakan ekologis. Prinsip Pasal 33 UUD 1945 bukan hanya ‘dikuasai oleh negara’, tetapi harus berujung pada sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil dan berkelanjutan,” tegasnya.

Siti menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa RUU Kehutanan harus benar-benar berpihak kepada masyarakat dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat adat, petani hutan, serta warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

“Saya meminta agar RUU ini tidak hanya rapi secara redaksional menurut UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tetapi juga berpihak secara substansi kepada rakyat, masyarakat adat, petani hutan, dan masyarakat sekitar hutan. Kalau tidak, RUU ini berisiko kembali diuji di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Quote