Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menegaskan berbagai sengketa tanah adat yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Riau dan Kutai, harus dipandang sebagai persoalan konstitusional. Menurutnya, penyelesaian konflik tersebut tidak cukup hanya melalui pendekatan administrasi pertanahan, tetapi harus mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun.
Saya menegaskan, pengaduan masyarakat Riau dan Kutai terkait tanah adat, tanah ulayat, dan penguasaan tanah turun-temurun harus dipandang sebagai persoalan konstitusional, bukan sekadar administrasi pertanahan, ujar Siti Aisyah, dikutip Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan akar persoalan terletak pada perlindungan hak konstitusional warga negara atas tanah yang telah mereka kuasai dan kelola selama puluhan bahkan ratusan tahun. Karena itu, negara tidak boleh mengabaikan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat hanya karena belum memiliki sertifikat resmi.
UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan bumi, air, serta kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka, negara tidak boleh hadir untuk menghapus hak rakyat, tetapi wajib melindungi rakyat, terang Siti Aisyah.
Siti Aisyah menilai konstitusi telah memberikan mandat yang jelas agar setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam berpihak kepada kepentingan rakyat. Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat adat merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan.