Ikuti Kami

Siti Aisyah: Sengketa Tanah Adat Persoalan Konsitusional, Bukan Administrasi Semata, Negara Harus Hadir

Berbagai sengketa tanah adat yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Riau dan Kutai, harus dipandang sebagai persoalan konstitusional.

Siti Aisyah: Sengketa Tanah Adat Persoalan Konsitusional, Bukan Administrasi Semata, Negara Harus Hadir
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menegaskan berbagai sengketa tanah adat yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Riau dan Kutai, harus dipandang sebagai persoalan konstitusional. Menurutnya, penyelesaian konflik tersebut tidak cukup hanya melalui pendekatan administrasi pertanahan, tetapi harus mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun.

“Saya menegaskan, pengaduan masyarakat Riau dan Kutai terkait tanah adat, tanah ulayat, dan penguasaan tanah turun-temurun harus dipandang sebagai persoalan konstitusional, bukan sekadar administrasi pertanahan,” ujar Siti Aisyah, dikutip Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan akar persoalan terletak pada perlindungan hak konstitusional warga negara atas tanah yang telah mereka kuasai dan kelola selama puluhan bahkan ratusan tahun. Karena itu, negara tidak boleh mengabaikan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat hanya karena belum memiliki sertifikat resmi.

“UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan bumi, air, serta kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka, negara tidak boleh hadir untuk menghapus hak rakyat, tetapi wajib melindungi rakyat,” terang Siti Aisyah.

Siti Aisyah menilai konstitusi telah memberikan mandat yang jelas agar setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam berpihak kepada kepentingan rakyat. Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat adat merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan.

Ia juga menegaskan sistem hukum agraria nasional tidak hanya mengakui sertifikat sebagai dasar kepemilikan tanah. Hak ulayat dan hukum adat, menurutnya, merupakan bagian yang diakui dalam hukum agraria Indonesia.

“Dalam hukum agraria nasional, hak atas tanah tidak hanya lahir dari sertifikat. UUPA mengakui hak ulayat dan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Penguasaan tanah secara nyata, terus-menerus, turun-temurun, kampung lama, kebun, makam leluhur, situs adat, serta pengakuan masyarakat setempat adalah fakta hukum yang wajib diperiksa,” paparnya.

Selain mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Siti Aisyah mengingatkan pentingnya menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kedudukan hutan adat dalam sistem hukum nasional.

“Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan hutan adat bukan hutan negara. Karena itu, negara tidak boleh sepihak menetapkan tanah atau hutan adat sebagai kawasan negara tanpa verifikasi, pelibatan masyarakat, dan proses hukum yang adil.”

Untuk mencegah konflik agraria semakin meluas, Siti Aisyah mengusulkan tiga langkah yang perlu segera dilakukan pemerintah. Pertama, melaksanakan audit agraria dan audit adat secara terbuka terhadap seluruh tanah yang disengketakan. Kedua, menghentikan seluruh proses penertiban, pengosongan lahan, maupun proses hukum terhadap masyarakat sebelum status tanah diverifikasi secara adil. Ketiga, membentuk forum penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah, ATR/BPN, KLHK, OIKN apabila berkaitan dengan wilayah Kutai, Polri, Kejaksaan, serta lembaga adat.

Menutup pernyataannya, Siti Aisyah menegaskan bahwa penyelesaian konflik tanah adat harus berorientasi pada perlindungan hak masyarakat, bukan justru mengkriminalisasi warga yang mempertahankan tanah warisan leluhurnya.

“Negara harus melindungi rakyat, bukan mengkriminalisasi rakyat,” tegas Siti Aisyah.

Quote