SKY Kawal Perluasan WPR bagi Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah

Surat Keputusan Menteri ESDM terkait WPR saat ini baru mencakup lima kabupaten.
Selasa, 19 Mei 2026 17:17 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto menyampaikan bahwa keluarnya penetapan WPR sebelumnya merupakan hasil perjuangan bersama antara DPR RI, pemerintah daerah, dan masyarakat yang selama ini menyuarakan aspirasi terkait legalitas pertambangan rakyat.

WPR yang pertama keluar itu juga kerja keras kita bersama, karena masyarakat bergejolak. Akhirnya keluarlah WPR yang ditandatangani pada 12 Februari 2026, ujarnya kepada Parlementaria usai audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Meski demikian, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku belum puas karena hingga kini belum seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah masuk dalam penetapan WPR. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat adat dan penambang rakyat di daerah yang belum memperoleh legalitas wilayah tambang.

Saya masih berkeinginan supaya 12 kabupaten/kota ini semuanya punya. Kenapa demikian? Karena ketidakadilan. Itu yang tetap akan saya kawal, tegasnya.

Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur

Baca juga :