Soal Amandemen UUD 1945 Jangan Terlalu Melebar Dibahas

"Sebab sebagai Anggota Dewan dan Anggota MPR patokan saya kan ini tata tertib MPR yang mengatur proses amandemen".
Jum'at, 03 September 2021 21:05 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Pengkajian MPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, memandang bahwa usulan Amandemen UUD 1945 terutama terkait perpanjangan masa jabatan Presiden terlalu melebar dibahas.

Namun demikian, usulan itu sah-sah saja disampaikan oleh berbagai kelompok.

Baca:Anies Diingatkan Rakyat Lapar! Malah Diajak Nonton Formula E

Sebab sebagai Anggota Dewan dan Anggota MPR patokan saya kan ini tata tertib MPR yang mengatur proses amandemen. Selama itu menjadi aspirasi biasa seperti yang dikatakan teman kita Qodari itu bagi kami narasi biasa saja di luar, kata Hendrawan, Kamis (2/9).

Menurut Hendrawan, partai politik atau siapa pun tidak bisa membatasi hak berpendapat seseorang, seperti dorongan Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari yang menginisasi duet Jokowi-Prabowo di Pemilu 2024.

Baca juga :