Soal ITF, Anies Didesak Cabut Pergub Penugasan Jakpro 

Proyek ITF,  lanjut Politikus PDI Perjuangan telah menjadi program prioritas Gubernur Anies dalam RPJMD 2017-2020.
Rabu, 09 September 2020 16:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - DPRD DKI Jakarta, merekomendasikan Gubernur DKI Anies Baswedan segera mencabut dua Peraturan Gubernur yakni Pergub Nomor 33 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penugasan Lanjutan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo atau Jakpro dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di dalam Kota atauIntermediate Treatment Facility(ITF).

Hal itu dibacakan Anggota DPRD DKI Yuke Yurike saat membacakan Hasil Pembahasan Banggar DPRD DKI terhadap Raperda P2ABPD Tahun 2019, baru-baru ini.

Baca:BSPN Jakarta Selatan Diharapkan Mampu Tambah Suara

Kedua Pergub itu menjadi landasan yuridis untuk penugasan PT Jakpro sebagai pelaksana proyek ITF yang menjadi solusi alternatif pengelolaan sampah di Jakarta. Alasan DPRD DKI meminta Anies mencabut kedua Pergub ini karena PT Jakpro gagal melaksanakan kedua Pergub tersebut.

Baca juga :