Soal UU Kebidanan, Dewi Aryani Ingatkan Kewajiban dan Hak

“Para bidan juga diharapkan selalu menggali perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kebidanan".
Selasa, 23 Februari 2021 00:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Dr. Dewi Aryani. M.Si., Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan melaksanakan berbagai kegiatan di masa reses saat ini, salah satu diantaranya adalah sosialisasi UU No 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Baca:Bupati Landak Tanam Perdana Jagung Desa Amboyo Inti

Kegiatan sosialisasi di laksanakan di Rumah Aspirasi di dukuh peleman desa sidaharja kecamatan suradadi Kab Tegal. Hadir puluhan peserta sosialisasi yang terdiri dari bidan dari Kab Tegal, tokoh masyarakat dan kelompok PKK.

DeAr menegaskan kembali soal hak dan kewajiban para bidan sesuai UU terbaru tersebut. Yang berkaitan dengan kewajiban profesi Dewi Aryani menekankan agar para bidan benar-benar melaksanakan tugasnya sepenuh hati dan memahami kewajibannya diantaranya adalah memberikan pelayanan sesuai kompetensi, kewenangan, mematuhi kode etik standar profesi, standar pelayanan profesi hingga standar operasional.

Baca juga :