Jakarta, Gesuri.id - Penjualan tembakau di Temanggung mengalami krisis serius akibat penghentian pembelian oleh PT Gudang Garam sejak 2024.
Kondisi ini diperparah oleh kebijakan kenaikan cukai rokok yang berdampak pada melemahnya daya beli masyarakat dan menjamurnya rokok ilegal.
Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menyebut fenomena ini sebagai puncak krisis struktural industri tembakau, di mana pabrikan legal tertekan, petani kehilangan pasar, dan negara merugi dari sisi penerimaan cukai.
Meski tahun 2025 tidak ada kenaikan cukai, dampak kebijakan sebelumnya masih membebani industri.
Sofwan Dedy Ardyanto menyebut semakin terjepitnya industri hasil tembakau akibat kebijakan kenaikan cukai rokok yang terus diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir.