Jakarta, Gesuri.id - DPR RI saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Komoditas Strategis.
RUU Komoditas Strategis bertujuan mengatur tata kelola dan tata niaga komoditas mulai dari hulu hingga hilir.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, menjelaskan rancangan beleid ini akan mencakup sektor pertanian, perkebunan, hingga perindustrian serta berfokus untuk membatasi aktivitas impor.
Sofwan menegaskan bahwa RUU Komoditas Strategis harus berpihak pada rakyat, terutama para petani.
Dia juga menyoroti, kondisi industri tembakau yang saat ini tengah diambang kehancuran akibat sikap pemerintah mengesahkan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan berdampak pada situasi industri hasil tembakau dalam negeri.