Ikuti Kami

Sturman Panjaitan: RUU Komoditas Strategis Harus Jadi Payung Hukum Kuat Untuk Sektor Hulu-Hilir dan Tata Kelola Lahan

Untuk memperkuat kebijakan nasional dari hulu hingga hilir, sekaligus kepastian tata kelola lahan bagi pengembangan komoditas strategis.

Sturman Panjaitan: RUU Komoditas Strategis Harus Jadi Payung Hukum Kuat Untuk Sektor Hulu-Hilir dan Tata Kelola Lahan
Anggota Komisi VI DPR RI, Sturman Panjaitan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis harus mampu menjadi payung hukum yang kuat untuk memperkuat kebijakan nasional dari sektor hulu hingga hilir, sekaligus memberikan kepastian tata kelola lahan bagi pengembangan komoditas strategis nasional. 

Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional serta memastikan keberlanjutan sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan di Indonesia.

“Kehadiran Sekretaris Deputi Pangan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian PPN, Bapak Penas RI, sangat dibutuhkan untuk memberikan arahan kebijakan makro mengenai strategi hilirisasi serta sinkronisasi perencanaan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan,” ujar Sturman, dikutip Rabu (10/6/2026).

Baleg DPR RI menghimpun berbagai masukan dari kementerian dan lembaga terkait guna memperkaya substansi regulasi yang tengah disusun. Menurut Sturman, keterlibatan berbagai pihak sangat diperlukan agar RUU Komoditas Strategis mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional sekaligus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Ia menjelaskan sektor komoditas strategis memiliki peran penting dalam menopang perekonomian nasional. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu mengatur seluruh rantai nilai, mulai dari produksi, pengolahan, distribusi, hingga hilirisasi sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Sturman menilai bahwa penguatan kebijakan hilirisasi menjadi salah satu aspek penting yang harus mendapatkan perhatian dalam penyusunan RUU tersebut. Dengan hilirisasi yang kuat, Indonesia tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi juga mampu menghasilkan produk bernilai tambah yang lebih tinggi dan berdaya saing di pasar global.

Selain itu, ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan komoditas strategis dengan perencanaan pembangunan nasional jangka menengah maupun jangka panjang. Menurutnya, keselarasan kebijakan akan menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pembangunan sektor pangan dan sumber daya alam.

Dalam rapat tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) turut memberikan masukan terkait aspek tata kelola agraria. Pembahasan meliputi kepastian hukum pertanahan, pengaturan peruntukan lahan, hingga pengendalian alih fungsi lahan yang berpotensi mengganggu pengembangan komoditas strategis.

Sturman menegaskan bahwa salah satu tujuan utama penyusunan RUU Komoditas Strategis adalah menentukan komoditas-komoditas yang benar-benar memiliki pengaruh besar terhadap ketahanan ekonomi dan kemandirian nasional.

“Kita ingin menentukan komoditas strategis apa saja yang perlu dipertahankan, yang berpengaruh, yang perlu dikembangkan, sehingga kita bisa survive dan berdampak terhadap perekonomian kita,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan komoditas strategis harus dilakukan secara selektif dan berbasis kebutuhan nasional. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat lebih fokus dalam mendukung pengembangan sektor-sektor yang memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Selain menentukan prioritas komoditas, Sturman juga menyoroti pentingnya kepastian ketersediaan lahan sebagai fondasi pengembangan sektor strategis. Ia menilai lahan produktif yang digunakan untuk mendukung komoditas unggulan harus mendapatkan perlindungan yang memadai dari berbagai ancaman, termasuk alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

“Kita harus punya lahan yang utuh yang tidak boleh diganggu-ganggu oleh siapapun,” katanya.

Menurut Sturman, kepastian tata ruang dan perlindungan terhadap lahan strategis menjadi syarat penting agar pengembangan sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan dapat berjalan secara berkelanjutan. Tanpa kepastian tersebut, berbagai program pembangunan berpotensi menghadapi hambatan di masa depan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa cakupan komoditas strategis yang akan diatur dalam undang-undang juga perlu dibatasi agar kebijakan yang dihasilkan lebih efektif dan tidak kehilangan fokus.

“Jangan terlalu banyak, nanti kita harus menentukan mana yang benar-benar strategis untuk dikembangkan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa penentuan jumlah komoditas yang tepat akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan, mengalokasikan anggaran, serta melakukan pengawasan terhadap implementasi program pengembangan komoditas strategis.

Melalui penyusunan RUU Komoditas Strategis, Baleg DPR RI berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah sektor unggulan, serta memberikan kepastian hukum dalam tata kelola lahan dan pengembangan komoditas prioritas Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang kuat, sektor strategis diharapkan mampu menjadi pilar penting dalam mewujudkan kemandirian dan keberlanjutan perekonomian nasional.

Quote