Sosialisasi UU Pemilu, Cornelis Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Aparatur Sipil Negara tidak punya hak untuk bermain di ranah politik praktis, tetapi tetap mempunyai hak suara.
Selasa, 26 Juli 2022 09:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Landak, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan fraksi PDI Perjuangan dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H didampingi oleh Ketua KPU Landak, Ketua Bawaslu Landak, dan Kepala Kominfo Landak menggelar sosialisasi UU No.7 Tahun 2017, di Aula Kantor Bupati Landak. Senin (25/7).

Baca:Panda: Mega Akan Berhadap-hadapan dengan Paloh di 2024

Acara tersebut dibuka langsung oleh Pj. Bupati Landak dan dihadiri oleh sekda Kabupaten Landak, kepala OPD kabupaten Landak dan camat se-Kabupaten Landak, serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Cornelis menyampaikan ada dua hal penting yang akan disampaikan yaitu menyangkut tentang Pemilu 2024 dan tentang UU ITE, dirinya mengatakan hal ini sangat penting disampaikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam rangka menghadapi pemilu bagaimana kedudukan Aparatur Sipil Negara dalam hal tersebut.

Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 yang akan datang. Salah satu tugas Bupati adalah bagaimana menjaga netralitas, karena aparatur sipil negara itu tidak punya hak untuk bermain di ranah politik praktis, tetapi tetap mempunyai hak suara, ujar Cornelis.

Baca juga :