Ikuti Kami

Sosialisasi UU Pemilu, Cornelis Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Aparatur Sipil Negara tidak punya hak untuk bermain di ranah politik praktis, tetapi tetap mempunyai hak suara.

Sosialisasi UU Pemilu, Cornelis Ingatkan ASN Jaga Netralitas
Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan fraksi PDI Perjuangan dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H didampingi oleh Ketua KPU Landak, Ketua Bawaslu Landak, dan Kepala Kominfo Landak menggelar sosialisasi UU No.7 Tahun 2017, di Aula Kantor Bupati Landak. Senin (25/7).

Landak, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan fraksi PDI Perjuangan dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H didampingi oleh Ketua KPU Landak, Ketua Bawaslu Landak, dan Kepala Kominfo Landak menggelar sosialisasi UU No.7 Tahun 2017, di Aula Kantor Bupati Landak. Senin (25/7).

Baca: Panda: Mega Akan Berhadap-hadapan dengan Paloh di 2024

Acara tersebut dibuka langsung oleh Pj. Bupati Landak dan dihadiri oleh sekda Kabupaten Landak, kepala OPD kabupaten Landak dan camat se-Kabupaten Landak, serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Cornelis menyampaikan ada dua hal penting yang akan disampaikan yaitu menyangkut tentang Pemilu 2024 dan tentang UU ITE, dirinya mengatakan hal ini sangat penting disampaikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam rangka menghadapi pemilu bagaimana kedudukan Aparatur Sipil Negara dalam hal tersebut.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 yang akan datang. Salah satu tugas Bupati adalah bagaimana menjaga netralitas, karena aparatur sipil negara itu tidak punya hak untuk bermain di ranah politik praktis, tetapi tetap mempunyai hak suara," ujar Cornelis.

Lebih lanjut, Cornelis menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu ASN tidak boleh terlibat langsung seperti kampanye atau pun memposting hal yang berbau kampanye, Sebab kalau sampai ketahuan  jejak digital itu tidak mudah dihilangkan, akibatnya jabatan sebagai ASN bisa diberhentikan, hal ini lah yang sangat perlu kita jaga.

"Menjadi ASN itu tidak gampang, selain itu mendapatkannya sangat sulit. Oleh karena itu harus mengetahui undang-undang pemilu dan undang-undang pemilu tidak ada perubahan, jadwalnya sudah disusun oleh KPU, Bawaslu dan DKPP. Dengan demikian sosialisasi ini sangat penting, sebab berkaitan dengan pemilu yang akan dihadapi pada tahun 2024," terang Cornelis.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah harus ikut terlibat dalam terselenggaranya pemilu, terutama dalam menyiapkan data penduduk, jadi data penduduk itu betul-betul di verifikasi, betul-betul dicatat sehingga nanti ketika diserahkan kepada KPU tidak ada lagi penduduk kita yang berhak memilih tidak tercatat.

"Inilah pentingnya informasi kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat yang sangat penting disampaikan kepada bapak ibu, meskipun bapak ibu sudah ada yang mengetahui akan hal ini, tetapi dengan demikian agar lebih mengetahui lagi, karena informasi yang disampaikan, saya terlibat langsung membahasnya bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP," ucapnya.

Cornelis mengatakan tujuan dirinya didampingi oleh Ketua KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan menyangkut peran ASN yang boleh dan tidak boleh dalam menghadapi pemilu, demikian juga dengan kepala dinas Kominfo untuk menyampaikan Undang-Undang ITE dan aturan-aturannya, supaya kita ini tidak terjerat dengan masalah-masalah yang tidak perlu, sehingga dapat mengakibatkan kita bisa diberhentikan.

Baca: Jakarta Dipimpin Anies, Untaian Retorika Nol Aksi & Eksekusi

"Pelanggaran pemilu oleh ASN bisa diadukan ke Bawaslu dan komite ASN. Maka dari itu jangan mengkampanyekan salah satu calon legislatif menggunakan media sosial, sekali lagi saya ingatkan jejak digital tidak mudah di hilangkan," jelas Cornelis.

Tidak Lupa, Cornelis menyampaikan rancangan peraturan KPU tentang tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Umum Tahun 2024. Pemilu Tahun 2024 telah di jadwalkan dan telah disepakati bersama dengan Pemerintah, DPR, KPU RI dan Bawaslu RI. 

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota akan diselengarakan pada tanggal 27 November 2024," tutup Cornelis.

 

Kontributor: yogen sogen

Quote