Sturman Panjaitan: Baleg DPR RI Dorong Sinkronisasi RUU Masyarakat Adat dan RUU Satu Data Indonesia

Penting untuk menyelesaikan persoalan sengketa wilayah dan ketidakpastian status hukum yang kerap dialami masyarakat adat.
Sabtu, 09 Mei 2026 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPRI RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mendorong terciptanya tertib administrasi melalui sinkronisasi antara RUU Masyarakat Adat dan RUU Satu Data Indonesia.

Integrasi tersebut dinilai penting untuk menyelesaikan persoalan sengketa wilayah dan ketidakpastian status hukum yang kerap dialami masyarakat adat akibat perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah.

Kita sedang membuat satu rancangan undang-undang, Satu Data Indonesia. Nah itu penting sekali, makanya hari ini kita gandengkan bagaimana kita membahas Satu Data Indonesia dengan masyarakat adat sehingga tidak ada tumpang tindih, tidak ada perbedaan, jelas Sturman saat diwawancarai Parlementaria seusai melakukan pertemuan dengan Satu Data Indonesia di Denpasar, dikutip Sabtu (9/5/2026).

Sturman mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar seluruh data wilayah adat memiliki rujukan tunggal yang sah secara nasional. Menurutnya, validitas data harus dimulai dari tingkat terbawah agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.

Harus jelas data baik yang kita dapatkan dari kota, provinsi, maupun kabupaten, serta dari pusat untuk masyarakat atau wilayah budaya adat seperti kita. Sehingga satu adat itu harus jelas dan tuntas, tegasnya.

Baca juga :