Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI), Sturman Panjaitan, mengatakan Panja Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan Bab VII mengenai interoperabilitas data dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan rapat Panja sebelumnya, kita telah menyelesaikan hingga Pasal 50 draf rancangan undang-undang tentang Satu Data Indonesia. Untuk itu, hari ini kita akan melanjutkan pembahasannya, ujar Sturman, dikutip Jumat (15/5/2026).
Pembahasan kali ini difokuskan untuk melanjutkan materi mulai Pasal 51 dalam draf RUU SDI yang mengatur mengenai interoperabilitas data dalam sistem Satu Data Indonesia.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menekankan pentingnya efektivitas pembahasan agar tidak terjadi pengulangan terhadap substansi yang sebelumnya telah disepakati. Menurutnya, hingga Pasal 50 Panja telah menyepakati perlunya lembaga otoritatif dalam proses interoperabilitas data.
Sebelumnya kita sudah sepakat bahwa untuk standar data, untuk verifikasi, itu diperlukan satu badan yang bersifat otoritatif, badan yang dapat melakukan unsur paksa, konteksnya untuk para wali data dalam hal ini kementerian, lembaga, maupun juga pihak-pihak lainnya yang selama ini agak sulit untuk terkoordinasi tentang data, ucap Bob Hasan.