Jakarta, Gesuri.id-Anggota Komisi VI DPR RI, Sturman Panjaitan, menyoroti dampak kebijakan hilirisasi bauksit yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada penambang rakyat.
Moratorium ekspor bauksit telah menekan Kementerian ESDM membatasi kuota RKAB di angka 18 sampai 20 juta ton. Akibatnya bauksit dari penambang lokal dihargai secara obral di level 28 sampai 32 USD per ton. Sangat jauh di bawah harga patokan mineral HPM legal sebesar 42 USD per ton, kata Sturman, dikutip Kamis (2/4/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak justru menekan pelaku usaha tambang lokal yang selama ini bergantung pada penyerapan pasar domestik.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pembatasan produksi akibat moratorium ekspor turut memengaruhi mekanisme pasar dan berdampak langsung pada harga jual bauksit di tingkat penambang.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan penambang rakyat apabila tidak diimbangi dengan kebijakan penyerapan yang adil dari industri hilir.