Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan Panja menyepakati RUU Migas disusun sebagai undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menyepakati RUU ini menjadi RUU Penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul, ujarnya.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panja RUU Migas pada Sabtu, 15 Agustus 2026. DPR RI tidak hanya merevisi sejumlah ketentuan dalam UU Migas yang berlaku, tetapi menyiapkan regulasi baru untuk menggantikan undang-undang tersebut secara keseluruhan.
Dalam proses harmonisasi, Panja telah menyelesaikan 39 item perbaikan teknis terhadap naskah RUU Migas. Perbaikan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan aspek teknis dan konsepsi dalam rancangan regulasi tersebut.
Sejumlah perbaikan teknis antara lain penghapusan penjelasan Pasal 7 serta pemindahan kata kontraktor menjadi definisi baku dalam Bab I Ketentuan Umum.