Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan Panja menyepakati RUU Migas disusun sebagai undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Menyepakati RUU ini menjadi RUU Penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujarnya.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panja RUU Migas pada Sabtu, 15 Agustus 2026. DPR RI tidak hanya merevisi sejumlah ketentuan dalam UU Migas yang berlaku, tetapi menyiapkan regulasi baru untuk menggantikan undang-undang tersebut secara keseluruhan.
Dalam proses harmonisasi, Panja telah menyelesaikan 39 item perbaikan teknis terhadap naskah RUU Migas. Perbaikan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan aspek teknis dan konsepsi dalam rancangan regulasi tersebut.
Sejumlah perbaikan teknis antara lain penghapusan penjelasan Pasal 7 serta pemindahan kata "kontraktor" menjadi definisi baku dalam Bab I Ketentuan Umum.
Selain itu, Panja melakukan koreksi terhadap rujukan pasal, penyeragaman istilah, hingga penyempurnaan tanda baca dalam naskah RUU Migas.
Laporan harmonisasi disusun sesuai dengan kewenangan Baleg DPR RI dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPR.
Dengan hasil tersebut, Panja menilai RUU Migas telah dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Hasil harmonisasi kemudian disetujui oleh fraksi-fraksi dalam rapat pleno Baleg.
Selanjutnya, apabila RUU Migas disetujui dalam rapat paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, Pimpinan DPR akan menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah kemudian akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar untuk melanjutkan pembahasan RUU Migas bersama DPR RI.

















































































